Rabu, 21 Januari 2015

lakip45 bone demo polres untuk menindak lanjuti kasus korupsi di bone

WATAMPONE, BKM -- Sekelompok massa Laskar Anti Korupsi (Laki) Pejuang 45 menggelar aksi demo di Mapolres Bone dan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone, Rabu (5/11) siang. 
Mereka datang untuk mendesak aparat Polres Bone untuk menindaklanjuti semua kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat. Sebab Laki menengarai penyidik kepolisian selama ini tidak serius menangani laporan yang masuk, khususnya kasus korupsi.
Ketika di mapolres, massa diterima Kasat Reskrim AKP Andi Asdar. Sempat berlangsung dialog antara pengunjukrasa dengan Kasat Reskrim. Pembicaraan bahkan diwarnai adu argumentasi antara kedua pihak.
Andi Abu Mappa, salah seorang peserta aksi mengaku tidak puas dengan jawaban dari pertanyaan yang dilontarkannya kepada Kasat Reskrim. ''Lain yang saya tanyakan, lain jawabannya. Ujung-ujungnya dia mengaku sebagai kasat reskrim baru. Belum tahu banyak masalah,'' cetus Abu Mappa.
Kasat Reskrim Polres Bone Andi Asdar yang diberikan kesempatan untuk menjawab, memang mengatakan dirinya adalah kasat reskrim baru. ''Saya baru pelajari semua kasus yang ada. Terus terang jumlahnya banyak sekali. Tapi yang pasti, setiap laporan masyarakat kita tindaklanjuti,'' ujarnya.
Sebelum meninggalkan mapolres, massa Laki berjanji akan selalu melakukan pemantauan dan kontrol terhadap tindakan kepolisian. Bila ada permainan oknum yang ditemukan, Laki tidak segan-segan melaporkannya ke Propam.
''Kami akan mengawal terus semua kasus yang telah dilaporkan, utamanya kasus korupsi. Kalau ternyata pihak polres diam saja, kami tidak segan-segan melaporkan ke Propam Polda atau ke Mabes Polri di Jakarta,'' jelas Umar, Ketua DPC Laki.
Usai di Mapolres, massa kembali menggelar aksi yang sama di kantor Kejari Watampone. Dalam orasinya, Laki menuntut pihak Kejari bekerja serius. Mereka mengancam akan kembali lagi melakukan aksi di tempat ini jika tuntutannya tidak dipenuhi. (amr/rus/c)

KAMIS, 11 DESEMBER 2014


"KUNJUNGAN SPESIAL" LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG'45 DI HARI ANTI KORUPSI








Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember. PT. PLN (Persero) Area Watampone, mendapat “kunjungan spesial” oleh Dewan Laskar Anti Korupsi Pejuang’ 45 (DPC LAKI Pejuang’ 45). Kunjungan yang dikawal oleh beberapa aparat dari kepolisian resort Bone & security PLN Area Watampone tersebut merupakan aksi damai, dengan mengajak dan menyuarakan aspirasi “anti korupsi”.

Rombongan DPC LAKI Pejuang’ 45 yang berjumlah kurang lebih 40 orang, tiba di kantor PLN Area Watampone sekitar pukul 10:50 WITA, kunjungan tersebut disambut oleh jajaran Manajemen dan beberapa Staff yang berada di Kantor PLN Area Watampone. Berikut pandangan matanya:


Orasi Menyuarakan “Anti Korupsi” oleh Anggota DPC LAKI Pejuang 45

Penyambutan Rombongan DPC LAKI Pejuang ‘ 45 oleh Manajemen
Ki-ka : Pak Hardi (SPV Adm), Pak Andi Muh Rudi (), Pak Azis Haring (Asman Transaksi Energi), Pak Nurkawali (Asman Pelayanan dan ADM), dan Bu Hj. Andi Sutra (Sekretaris Manajer)

Adapun beberapa aspirasi yang disampaikan oleh DPC LAKI Pejuang’ 45 adalah sebagai berikut:

  • Penjelasan PLN mengenai pemadaman bergilir yang terjadi karena pemadaman bergilir menyebabkan kerugian masyarakat dan bentuk tindak pidana korupsi
  • Tagihan rekening listrik yang meloncat.
  • Banyaknya pungli pada saat pembayaran.
  • Ajakan agar PLN tidak melakukan tindak pidana korupsi dan penandatanganan MOU.
Aspirasi yang diutarakan oleh rombongan DPC LAKI Pejuang’45 tersebut diterima oleh jajaran Manajemen. Pak Azis Haring (Asman Transaksi Energi) didampingi Pak Nurkawali (asman Pelayanan dan Adm) yang pada saat itu berkesempatan mewakili Manajemen, mampu mengkomunikasikan dengan baik atas aspirasi yang disampaikan oleh rombongan DPC LAKI Pejuang’ 45. Adapun penjelasanj yang diberikan adalah sebagai berikut:
  • Pemadaman bergilir yang terjadi bukan merupakan suatu kesengajaan yang dilakukan oleh pihak PLN, namun hal tersebut terjadi dikarenakan adanya gangguan sistem pembangkit di wilayah Sulselrabar. Selain gangguan sistem, pemadaman juga dapat terjadi karena faktor alam, seperti pohon yang menyentuh jaringan atau bahkan tumbang. Oleh karena itu masyarakat setempat harus memberikan izin untuk memangkas atau memotong pohon yang dapat menyebabkan gangguan tersebut.
  • Kenaikan tagihan rekening listrik tersebut bukan semata-mata karena kenaikan Tarif Dasar Listrik, namun banyak dipengaruhi juga oleh fluktuasi pemakaian listrik yang dilakukan oleh pelanggan setiap bulannya. Hal ini dapat dibuktikan dengan angka pencatatan meter pelanggan tersebut, dan pada kesempatan ini juga mengajak teman-teman dari DPC LAKI Pejuang’45 untuk melaporkan kepada Kantor PLN terdekat apabila mendapatkan petugas catat meter yang tidak pernah mencatat langsung di rumah pelanggan, tetapi hanya memperkirakan pemakaian. Perilaku tersebut dapat menyebabkan kerugian dari kedua belah pihak, baik pihak pelanggan maupun pihak PLN.
  • Kemudahan pembayaran rekening listrik telah dihadirkan oleh PLN. Bekerja sama dengan Bank yang ada di Indonesia, dengan adanya kerjasama tersebut para pelanggan dapat melakukan pembayaran rekening listrik mereka di loket Payment Point Online Bank yang terdekat dengan lokasi tempat tinggal. Pelanggan tidak perlu menggunakan jasa “Calo” atau Collector sehingga “pungli” yang sebenarnya adalah biaya tambahan yang dikenakan oleh collector tersebut dapat dihindari. Selain hal tersebut, para pelanggan dapat menggunakan Listrik Pintar yang telah menggunakan sistem voucher atau token. Dengan Listrik Pintar, para pelanggan dapat mengendalikan pemakaian listrik sendiri dan menyesuaian pemakaian listrik dengan anggaran belanja.
  • Penandatanganan M.O.U Anti Korupsi, telah kami lakukan dengan mendeklarasikan PLN BERSIH.  Suatu gerakan melawan korupsi yang berisi komitmen bersama antara PLN dengan para vendor-nya yang telah dicanangkan sejak 2012.
Selain aspirasi tersebut, aksi tanya jawab pun terjadi. Dengan cara komunikasi yang baik, penjelasan yang disampaikan dapat diterima meskipun kami terkadang terkejut dengan teriakan Takbir dan Yel – yel mereka. Berikut pandangan matanya:



Situasi Kantor PLN Area Watampone saat Aksi Damai Berlangsung

Penyampaian Aspirasi oleh Anggota DPC LAKI Perjuangan’ 45
Tampak Pak Azis Haring didampingi Pak Nurkawali Memberikan Penjelasan
Setelah menyampaikan aspirasi dan mendapatkan penjelasan yang cukup, sekitar pukul 11:36 WITA, rombongan DPC LAKI Pejuang’ 45 melanjutkan aksi damai tersebut di lokasi lain. Dengan menggunakan sepeda motor yang dikawal oleh Kepolisian Resort Bone, rombongan meninggalkan Kantor PLN Area Watampone dengan tertib dan tanpa kekerasan serta kerusuhan.

Rombongan DPC LAKI Perjuangan’45 Meninggalkan Kantor PLN Area Watampone
Deklarasi PLN Bersih di PLN Area Watampone pada saat Jumper#1

pelantikan DPC LAKIP 45 di kab.bone

Pelantikan DPC LAKI P.45 Kab. Bone Diberi Pengetahuan Gerakan Anti Korupsi

Media Center DPP LAKI P.45 – Pelantikan ± 1.800-an Pengurus DPC LAKI P.45 Kabupaten Bone diberikan pengetahuan, pembekalan gerakan anti korupsi oleh Pemerintah Sulsel, yang dilaksanakan di Gedung Pemuda, Jl. Kawareng, Kota WatamponeSelasa (4 /11/2014).
Dalam momen tersebut Bupati Bone DR. H. Andi Baso Fahzar M Padjalangi memberikan kata sambutan merespon sangat baik atas masuknya Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, untuk dapat bekerjasama dengan pihak pemerintah daerah maupun aparat terkait pemberantasan korupsi di muka bumi terkhusus di bumi Arung Palakka Kabupaten Bone.
Habib Muchsin Ahmad Al Attas selaku pendiri / pembina memaparkan, Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi harus selalu diserukan kepada masyarakat, serta dilakukan pengawalan terhadap proses penegakan Hukum atau law enforcement, karena korupsi sebagai tindak pidana kejahatan ”Ekstra Ordinary Crime” yang berdampak sistemik.
Oleh karena itu, gerakan pemberantasan korupsi harus dilakukan secara simultan dan terintegrasi dari semua elemen, baik masyarakat maupun pemerintah. Fenomena korupsi yang kian menggurita di tengah penderitaan masyarakat  menyadarkan kita semua sehingga perlawanan terhadap tindak pidana korupsi tidak henti – hentinya dilakukan.
Oleh Karena itu Laskar Anti Korupsi Pejuang’45 (LAKI P.45) Sebagai elemen masyarakat menempatkan diri pada posisi yang strategis dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi demi mencapai tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk menuju perubahan system.
Dalam acara pembekalan & pelantikan tersebut juga dihadiri Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Kabupaten Bone diantaranya Dir. Tipikor Polda Sulsel ,Kodim 1407 Bone, Kajati Sulsel, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bone, BNN Sulsel,  Komisi Yudisial Sulsel, Inspektorat Sulsel. masing – masing narasumber dari Lembaga Tinggi Sulsel tersebut siap bekerjasama dengan masyarakat dan LAKI P.45 dalam hal pemberantasan korupsi & Narkoba di Sulawesi Selatan. (Rmds).

Selasa, 20 Januari 2015

lakip45bone

Tentang LASKAR ANTI KORUPSI (LAKI) PEJUANG

VISI DAN MISI
Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Pejuang sebagai ORMAS bertujuan bersama masyarakat untuk :
1.   Memberantas Korupsi di Indonesia yang terus memiskinkan rakyat,
2.     Memberikan Pembinaan
3.     Sosialisasi
4.     Pencegahan
5.     Investigasi
6.     Verifikasi
7.     Pengawalan kasus
8.     Advokasi
9.     Pelatihan Anti Korupsi
10. Menjadi lembaga penekan atau pressure penegak hukum
12. Penanaman nilai-nilai budaya, norma dan tabiat sebagai Masyarakat Indonesia yang anti Korupsi agar masyarakat dapat memahami dan melaporkan setiap tindakan yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi diwilayahnya, sehingga Korupsi diwilayah Indonesia dapat ditekan pertumbuhannya.

POSISI LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG (LAKI-PEJUANG)
LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG (LAKI PEJUANG) merupakan organisasi masyarakat (ORMAS) nirlaba yang tidak berorientasi pada profit. Organisasi ini merupakan oganisasi Kemasyarakatan yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nurlela SH, berdiri pada tanggal 01 Agustus 2011/01 Ramadhan 1432 H atas prakarsa berbagai tokoh masyarakat.

LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG (LAKI PEJUANG) berdiri dengan support struktur organisasi yang kokoh dan partisipatif. Hal ini dapat dilihat susunan organisasi yang terdiri dari Dewan Pembina, Dewan Pimpinan Pusat, Korwil, DPC Kota/Kabupaten, Dewan Pimpinan Kecamatan, Dewan Pimpinan tingkat Kelurahan/Desa/RW/RT. yang tidak membedakan Agama & Suku.
Hal ini dimaksudkan demi membangun kesadaran masyarakat yang kokoh untuk anti korupsi mengikat korupsi yang telah mengakar hingga masyarakat bawah.      

Upaya pemberantasan korupsi saat ini jauh dari hasil yang optimal, oleh karena itu pemberantasan korupsi harus dilaksanakan secara intensif, dan berkesinambungan, karena korupsi sangat merugikan keuangan Negara dan perekonomian rakyat dan sekaligus menghambat laju pembangunan disegala bidang. Bagi LAKI, rakyat masih miskin benar-benar hanya karena korupsi/kolusi.
Didorong oleh keinginan yang luhur dan ikhlas serta tekad yang bulat dalam rangka mendukung pemerintah untuk memberantas korupsi sebagaimana cita-cita Proklamasi dengan berlandaskan pada UUD 1945 Pasal 33 yang menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Atas dasar dan alasan itulah organisasi ini dibentuk, berperan serta bersama pemerintah untuk memberantas korupsi sebagaimana diatur dalam UU nomor 31 tentang pemberantasan korupsi, maka atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, para pendiri yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan lain-lain. Pada tanggal 01 Agustus 2011 tokoh membentuk organisasi dengan nama LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG (LAKI PEJUANG.) 

GERAKAN LAKI PEJUANG
LAKI sudah dan akan dibentuk diseluruh propinsi dan berjenjang memiliki kepengurusan sampai ke tingkat RT. Dimana gerakan LAKI akan terus mempermalukan dan menghinakan para koruptor (pelaku KKN). Ini dilakukan karena hampir semua pelaku koruptor tidak memiliki rasa malu dan bersalah. Lebih kurang ajarnya mereka dan keturunnya berbanggga dengan kekayaan hasil dari memiskinkan rakyat tsb, Bahkan banyak para pelaku KKN ini yang ingin memimpin pemerintahan dan rakyat.

TUNTUTAN KHUSUS LAKI PEJUANG
LAKI PEJUANG menuntut hukuman mati/gantung bagi para koruptor. LAKI PEJUANG mendesak aturan hukum untuk memiskinkan para pelaku KKN ini. LAKI PEJUANG akan mempermalukan sampai keturunannya, sehingga tidak bangga memiliki orang tua kaya yang tidak jelas sumber penghasilan resminya.
GANTUNG PELAKU KORUPSI !, MISKINKAN MEREKA !, PERMALUKAN ORANG HINA TSB !.